TERIMAKASIH SEKJEN PB IDI Dr MOH ADIB KHUMAIDI SpOT DAN KETUA IDI WILAYAH JAMBI DR Dr DERI MULYADI SH MKes MHKes SpOT YANG TELAH MELANTIK KEPENGURUSAN IDI CAB SAROLANGUN 2015-2018 .

Sabtu, 28 Juli 2012

Panduan Kompensasi Dokter dan Jasa Medik

Tahun 2008 PB IDI telah mengeluarkan Panduan Kompensasi Dokter dan Jasa Medik yg merupakan hasil Muktamar IDI XXVI di Semarang tahun 2006.Pada muktamar tersebut telah ditetapkan Sistem Pelayanan Kedokteran Terpadu Berbasis Pelayanan Kedokteran Keluarga (SPKT) yang ditopang tiga pilar utama yang disebut sebagai “Tigo Tungku Sajarangan”, yaitu subsistem pelayanan kedokteran, subsistem pendidikan dan pembinaan dokter dan subsistem pembiayaan kedokteran.

Pelayanan kesehatan merupakan suatu transaksi antara dua pihak dimana pasien yang menerima jasa wajib membayar imbalan dan dokter yang memberikan jasa berhak menerima imbalan. Pengaturan transaksi ini dalam undang-undang Praktik Kedokteran hanya sebatas hak dan kewajiban. Dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, besarnya tarif pelayanan merupakan kesepakatan antara badan pengelola dan asosiasi fasilitas kesehatan. IDI sebagai organisasi profesi yang menaungi dokter termasuk dalam pengertian tersebut. Dengan adanya kedua undang-undang ini maka pelayanan kesehatan akan dinaungi oleh pembiayaan kesehatan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.

Panduan kompensasi dokter ini diharapkan dapat:
· Menjadi acuan bagi dokter, pemerintah, pihak asuransi, dan pihak lain dalam mendayagunakan/merekrut dokter atau menentukan pendapatan dokter.
· Mengurangi kesenjangan kesejahteraan diantara dokter
· Mendorong persebaran dan pemerataan dokter ke seluruh wilayah Indonesia.
· Melindungi pasien, penanggung biaya dan pihak asuransi dari klaim mbalan jasa yang berlebihan oleh dokter.
· Membantu mewajarkan biaya kesehatan.

Dasar Hukum

1. Undang Undang Praktik Kedokteran pasal 50: “dokter mempunyai hak menerima imbalan jasa” dan 
pasal 53: “pasien mempunyai kewajiban untuk memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima”, serta pasal 49: “pembinaan dan pengawasan kendali mutu dan kendali biaya dilaksanakan oleh organisasi profesi”.
2. UU SJSN pasal 32: “tarif ditentukan bersama oleh badan pengelola dan asosiasi fasilitas kesehatan”.
3. Ketetapan Muktamar IDI XXVI tahun 2006 di Semarang tentang Sistem Pelayanan Kedokteran Terpadu.

Jasa medik (medical fee):
Adalah imbalan atau penghargaan untuk setiap layanan medis yang diberikan kepada seorang pasien (pada cara pembayaran fee for service).

Kompensasi:
Adalah penghargaan berbentuk finansial (uang) dan nonfinansial (bukan uang) yang langsung dan tidak langsung diberikan kepada seseorang sebagai imbalan untuk suatu pekerjaan, dengan mempertimbangkan nilai dari pekerjaaan tersebut serta kontribusi dan kinerja personal dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.

Indeks Geografi Praktik (IGP)
Adalah suatu angka yang digunakan untuk menunjukkan tingkat kesulitan menjalankan praktik kedokteran di suatu wilayah geografi. Kesulitan yang dimaksud antara lain: keterpencilan fisik, kolegial dan sosial, keterbatasan infrastruktur transportasi, komunikasi dan sarana penunjang lain serta sarana kehidupan yang mempengaruhi kinerja dan kenyamanan menjalankan profesi kedokteran.

Formula
1. Dokter Praktik Umum (DPU)
Formula kompensasi setahun:


DPU =    10-14 X pendapatan/kapita nasional X Kurs
                              1USD X IGP


Formula kompensasi sebulan:

DPU    =      10-14 X pendapatan/kapita nasional X Kurs
                            1USD X IGP 12 bulan


 2. Dokter spesialis (Dsp):

 Formula kompensasi setahun:

DSP     =    30-44 X pendapatan/kapita nasional X Kurs
                        1USD X IGP

 Formula kompensasi sebulan:

DSP     =      30-44 X pendapatan/kapita nasional X Kurs
                         1USD X IGP 12 bulan


3. Kompensasi ini adalah kompensasi dari kerja utama dengan waktu kerja 40 jam/minggu, 220 hari kerja efektif setahun.

4. Indeks Geografi Praktik (IGP) untuk sementara ditetapkan:
· Daerah urban = 1
· Daerah rural = 1,25
· Daerah terpencil = 1,5
Untuk melengkapi panduan ini, sedang disusun IGP di setiap kabupaten/kota.

Penerapan formula
1. Nilai kompensasi DPU:

 Kompensasi DPU setahun  Rp. 141.362.500 – 208.004.000
 Kompensasi DPU sebulan   Rp. 11.780.208 – 17.333.667
                  (dibulatkan)        Rp. 12.000.000 – 17.000.000



2. Nilai kompensasi Dsp:

 Kompensasi DSp setahun     Rp. 441.627.992 – 650.000.000

 Kompensasi Dsp sebulan      Rp. 36.802.333 – 54.166.667
              
                (dibulatkan)           Rp.37.000.000 – 54.000.000


 3. Jasa medik konsultasi DPU dan Dsp
· Waktu tatap muka antara dokter dengan pasien bervariasi sesuai kondisi dan kebutuhan pasien. Waktu yang moderat berada pada kisaran 8-15 menit atau sekitar 4 pasien dalam satu jam.
· Nilai jasa medik konsultasi diperoleh dengan cara membagi nilai kompensasi setahun dengan hari kerja setahun (220 hari) dengan jam kerja sehari (8 jam) dengan pasien yang diperiksa dalam satu jam (4 pasien). Diperoleh kisaran nilai jsa medik konsultasi sebagai berikut:
                 Jasa medik konsultasi DPU        Rp. 20.080 – 29.546
                                        (dibulatkan)        Rp.20.000 – 30.000

                Jasa medik konsultasi DSp         Rp. 62.731 – 92.330
                                         (dibulatkan)       Rp.60.000 – 90.000


4. Dengan mengacu kepada rentang nilai kompensasi dan jasa medik konsultasi di atas, selanjutnya perlu dilakukan negosiasi untuk menentukan satu nilai kompensasi atau jasa medik yang disepakati dan memenuhi kondisi lapangan. Pertimbangkan kondisi setempat, seperti: kompensasi tidak langsung, Indek Geografi Praktik (IGP), kondisi dasar, daya beli masyarakat (ability to pay) dan kemauan membayar masyarakat (willingness to pay).

Sumber : Panduan Kompensasi Dokter dan Jasa Medik yg dikeluarkan th 2008