Pelayanan kesehatan merupakan suatu transaksi antara dua pihak dimana pasien yang menerima jasa wajib membayar imbalan dan dokter yang memberikan jasa berhak menerima imbalan. Pengaturan transaksi ini dalam undang-undang Praktik Kedokteran hanya sebatas hak dan kewajiban. Dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, besarnya tarif pelayanan merupakan kesepakatan antara badan pengelola dan asosiasi fasilitas kesehatan. IDI sebagai organisasi profesi yang menaungi dokter termasuk dalam pengertian tersebut. Dengan adanya kedua undang-undang ini maka pelayanan kesehatan akan dinaungi oleh pembiayaan kesehatan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.
Panduan kompensasi dokter ini diharapkan dapat:
· Menjadi acuan bagi dokter, pemerintah, pihak asuransi, dan pihak lain dalam mendayagunakan/merekrut dokter atau menentukan pendapatan dokter.
· Mengurangi kesenjangan kesejahteraan diantara dokter
· Mendorong persebaran dan pemerataan dokter ke seluruh wilayah Indonesia.
· Melindungi pasien, penanggung biaya dan pihak asuransi dari klaim mbalan jasa yang berlebihan oleh dokter.
· Membantu mewajarkan biaya kesehatan.
· Menjadi acuan bagi dokter, pemerintah, pihak asuransi, dan pihak lain dalam mendayagunakan/merekrut dokter atau menentukan pendapatan dokter.
· Mengurangi kesenjangan kesejahteraan diantara dokter
· Mendorong persebaran dan pemerataan dokter ke seluruh wilayah Indonesia.
· Melindungi pasien, penanggung biaya dan pihak asuransi dari klaim mbalan jasa yang berlebihan oleh dokter.
· Membantu mewajarkan biaya kesehatan.
Dasar Hukum
1. Undang Undang Praktik Kedokteran pasal 50: “dokter mempunyai hak menerima imbalan jasa” dan
pasal 53: “pasien mempunyai kewajiban untuk memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima”, serta pasal 49: “pembinaan dan pengawasan kendali mutu dan kendali biaya dilaksanakan oleh organisasi profesi”.
2. UU SJSN pasal 32: “tarif ditentukan bersama oleh badan pengelola dan asosiasi fasilitas kesehatan”.
3. Ketetapan Muktamar IDI XXVI tahun 2006 di Semarang tentang Sistem Pelayanan Kedokteran Terpadu.
2. UU SJSN pasal 32: “tarif ditentukan bersama oleh badan pengelola dan asosiasi fasilitas kesehatan”.
3. Ketetapan Muktamar IDI XXVI tahun 2006 di Semarang tentang Sistem Pelayanan Kedokteran Terpadu.
Jasa medik (medical fee):
Adalah imbalan atau penghargaan untuk setiap layanan medis yang diberikan kepada seorang pasien (pada cara pembayaran fee for service).
Adalah imbalan atau penghargaan untuk setiap layanan medis yang diberikan kepada seorang pasien (pada cara pembayaran fee for service).
Kompensasi:
Adalah penghargaan berbentuk finansial (uang) dan nonfinansial (bukan uang) yang langsung dan tidak langsung diberikan kepada seseorang sebagai imbalan untuk suatu pekerjaan, dengan mempertimbangkan nilai dari pekerjaaan tersebut serta kontribusi dan kinerja personal dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.
Adalah penghargaan berbentuk finansial (uang) dan nonfinansial (bukan uang) yang langsung dan tidak langsung diberikan kepada seseorang sebagai imbalan untuk suatu pekerjaan, dengan mempertimbangkan nilai dari pekerjaaan tersebut serta kontribusi dan kinerja personal dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.
Indeks Geografi Praktik (IGP)
Adalah suatu angka yang digunakan untuk menunjukkan tingkat kesulitan menjalankan praktik kedokteran di suatu wilayah geografi. Kesulitan yang dimaksud antara lain: keterpencilan fisik, kolegial dan sosial, keterbatasan infrastruktur transportasi, komunikasi dan sarana penunjang lain serta sarana kehidupan yang mempengaruhi kinerja dan kenyamanan menjalankan profesi kedokteran.
Adalah suatu angka yang digunakan untuk menunjukkan tingkat kesulitan menjalankan praktik kedokteran di suatu wilayah geografi. Kesulitan yang dimaksud antara lain: keterpencilan fisik, kolegial dan sosial, keterbatasan infrastruktur transportasi, komunikasi dan sarana penunjang lain serta sarana kehidupan yang mempengaruhi kinerja dan kenyamanan menjalankan profesi kedokteran.
Formula
1. Dokter Praktik Umum (DPU)
1. Dokter Praktik Umum (DPU)
Formula kompensasi setahun:
DPU = 10-14 X pendapatan/kapita nasional X Kurs
1USD X IGP
1USD X IGP
Formula kompensasi sebulan:
DPU = 10-14 X pendapatan/kapita nasional X Kurs
1USD X IGP 12 bulan
1USD X IGP 12 bulan
2. Dokter spesialis (Dsp):
Formula kompensasi setahun:
DSP = 30-44 X pendapatan/kapita nasional X Kurs
1USD X IGP
1USD X IGP
Formula kompensasi sebulan:
DSP = 30-44 X pendapatan/kapita nasional X Kurs
1USD X IGP 12 bulan
1USD X IGP 12 bulan
3. Kompensasi ini adalah kompensasi dari kerja utama dengan waktu kerja 40 jam/minggu, 220 hari kerja efektif setahun.
4. Indeks Geografi Praktik (IGP) untuk sementara ditetapkan:
· Daerah urban = 1
· Daerah rural = 1,25
· Daerah terpencil = 1,5
Untuk melengkapi panduan ini, sedang disusun IGP di setiap kabupaten/kota.
· Daerah urban = 1
· Daerah rural = 1,25
· Daerah terpencil = 1,5
Untuk melengkapi panduan ini, sedang disusun IGP di setiap kabupaten/kota.
Penerapan formula
1. Nilai kompensasi DPU:
1. Nilai kompensasi DPU:
Kompensasi DPU setahun Rp. 141.362.500 – 208.004.000
Kompensasi DPU sebulan Rp. 11.780.208 – 17.333.667
(dibulatkan) Rp. 12.000.000 – 17.000.000
(dibulatkan) Rp. 12.000.000 – 17.000.000
2. Nilai kompensasi Dsp:
Kompensasi DSp setahun Rp. 441.627.992 – 650.000.000
Kompensasi Dsp sebulan Rp. 36.802.333 – 54.166.667
(dibulatkan) Rp.37.000.000 – 54.000.000
3. Jasa medik konsultasi DPU dan Dsp
· Waktu tatap muka antara dokter dengan pasien bervariasi sesuai kondisi dan kebutuhan pasien. Waktu yang moderat berada pada kisaran 8-15 menit atau sekitar 4 pasien dalam satu jam.
· Nilai jasa medik konsultasi diperoleh dengan cara membagi nilai kompensasi setahun dengan hari kerja setahun (220 hari) dengan jam kerja sehari (8 jam) dengan pasien yang diperiksa dalam satu jam (4 pasien). Diperoleh kisaran nilai jsa medik konsultasi sebagai berikut:
Jasa medik konsultasi DPU Rp. 20.080 – 29.546
(dibulatkan) Rp.20.000 – 30.000
Jasa medik konsultasi DSp Rp. 62.731 – 92.330
(dibulatkan) Rp.60.000 – 90.000
· Waktu tatap muka antara dokter dengan pasien bervariasi sesuai kondisi dan kebutuhan pasien. Waktu yang moderat berada pada kisaran 8-15 menit atau sekitar 4 pasien dalam satu jam.
· Nilai jasa medik konsultasi diperoleh dengan cara membagi nilai kompensasi setahun dengan hari kerja setahun (220 hari) dengan jam kerja sehari (8 jam) dengan pasien yang diperiksa dalam satu jam (4 pasien). Diperoleh kisaran nilai jsa medik konsultasi sebagai berikut:
Jasa medik konsultasi DPU Rp. 20.080 – 29.546
(dibulatkan) Rp.20.000 – 30.000
Jasa medik konsultasi DSp Rp. 62.731 – 92.330
(dibulatkan) Rp.60.000 – 90.000
4. Dengan mengacu kepada rentang nilai kompensasi dan jasa medik konsultasi di atas, selanjutnya perlu dilakukan negosiasi untuk menentukan satu nilai kompensasi atau jasa medik yang disepakati dan memenuhi kondisi lapangan. Pertimbangkan kondisi setempat, seperti: kompensasi tidak langsung, Indek Geografi Praktik (IGP), kondisi dasar, daya beli masyarakat (ability to pay) dan kemauan membayar masyarakat (willingness to pay).
Sumber : Panduan Kompensasi Dokter dan Jasa Medik yg dikeluarkan th 2008